ACADEMICS.web.id – Awal Juni 2025 membawa kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN)—atau yang dahulu kita kenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Di tengah kehidupan yang semakin kompleks, perhatian negara dalam bentuk pencairan gaji ketiga belas ibarat embun pagi yang menyegarkan. Tepat tanggal 2 Juni 2025, wajah-wajah cerah itu muncul: wajah para pensiunan yang mungkin telah puluhan tahun berjuang dalam senyap, menjaga roda birokrasi tetap berputar.
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Senin siang, 2 Juni 2025 pukul 12.40 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai angka Rp 20,71 triliun. Bukan angka kecil. Ini adalah bentuk konkret kehadiran negara—bukan dalam bentuk janji, tetapi dalam bentuk rupiah yang sampai ke rekening para pensiunan yang telah menua bersama pengabdiannya.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 10,27 triliun telah disalurkan kepada 1.764.496 pegawai aktif di tingkat pusat. Rinciannya: PNS dan pejabat negara menerima Rp 5,37 triliun (untuk 700.202 orang), PPPK sebesar Rp 379,12 miliar (untuk 97.653 pegawai), anggota POLRI Rp 1,83 triliun (untuk 465.092 personel), TNI Rp 2,58 triliun (untuk 487.165 prajurit), dan PPNPN sebesar Rp 107,17 miliar (untuk 14.384 pegawai). Dari total 9.204 satuan kerja, 94% di antaranya telah menyelesaikan pembayaran.
Namun sorotan terbesar tetap tertuju kepada para pensiunan. Sebanyak Rp 10,43 triliun telah dicairkan untuk 3.169.351 orang pensiunan, atau hampir 87% dari total penerima. PT Taspen telah menyalurkan Rp 10,09 triliun kepada 3.050.169 pensiunan, sedangkan PT Asabri menyalurkan Rp 334 miliar kepada 119.182 pensiunan. Semua ini dilakukan tanpa ribet: tidak ada lagi keharusan untuk verifikasi ulang atau pengajuan administratif. Cukup menunggu—dan hak itu sampai.
Henra, Corporate Secretary PT TASPEN, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu. Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan negara, katanya, atas kontribusi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya. “Negara hadir, tidak hanya dalam bentuk penghargaan simbolik, tapi dalam kesinambungan penghasilan yang layak dan manusiawi,” ujarnya.
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat dalam kebijakan ini:
- Besaran gaji ke-13 dihitung dari penghasilan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi pensiunan baru setelah 1 Mei 2025, hak gaji ke-13 tetap diberikan mulai 2 Juni 2025.
- Jika seorang pensiunan berstatus penerima ganda (pensiun pribadi dan pensiun janda/duda), maka keduanya tetap dibayarkan.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025 dibayarkan oleh TASPEN, sementara TMT 1 Juni 2025 oleh satuan kerja terkait.
TASPEN juga mengingatkan agar para pensiunan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga ini. Semua layanan resmi gratis tanpa pungutan biaya. Informasi hanya diberikan melalui kanal resmi, kantor cabang TASPEN, atau call center 1500919.
Berbicara soal pensiunan bukan hanya soal angka dan pencairan. Di balik setiap nama pada daftar itu, ada sejarah panjang pengabdian: dari pegawai tata usaha yang mengarsipkan dokumen dengan rapi, hingga guru di pelosok desa yang dengan sabar menuliskan huruf-huruf hijaiyah di papan tulis yang sudah kusam. Mereka semua pernah berdiri di garis depan pembangunan, meski kini nama mereka mulai hilang dari ruang rapat dan struktur organisasi.
Maka, ketika gaji ke-13 disalurkan, itu bukan hanya transfer dana. Itu adalah bentuk penghormatan. Sebuah pengingat bahwa negara tidak lupa pada mereka yang dahulu ikut mewarnai peta perjalanan bangsa ini, dari Sabang sampai Merauke.
Dan untuk semakin melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh para pensiunan, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS/ASN tahun 2025 sesuai dengan golongan, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- I.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- II.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- III.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- III.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IV.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IV.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IV.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IV.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IV.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100