Hukum Naik Haji Dengan Uang Korupsi | Nabila Rahmadhani

Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa ibadah haji hukumnya farduain untuk setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa ibadah haji bagian dari rukun Islam.

Haji termasuk dalam perbuatan yang dianggap suci dalam agama Islam. Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dan dianggap sebagai kewajiban suci bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Perjalanan haji adalah waktu yang sakral dan penuh makna bagi umat Islam.

banner 336x280

 Selama ibadah haji, para jemaah harus mematuhi aturan dan tata cara yang ketat, menjauhi tindakan dosa, dan berusaha mencapai kesucian spiritual. Haji juga melibatkan pengampunan dosa-dosa yang lalu, sehingga pada akhirnya, seorang Muslim dianggap suci dan bersih dari dosa setelah menyelesaikan ibadah haji dengan baik.

Selain itu, haji juga merupakan kesempatan untuk memperkuat iman, mendekatkan diri kepada Allah, dan mengalami persatuan umat Islam dari berbagai latar belakang etnis dan budaya. Itulah sebabnya ibadah haji dianggap sebagai perbuatan yang suci dan penting dalam agama Islam.

Bagaimana jadinya kalau haji dengan uang korupsi ?

Uang korupsi termasuk uang haram karena diperoleh melalui tindakan korupsi, yang merupakan pelanggaran Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah, seperti menerima suap atau mengalihkan dana publik untuk kepentingan pribadi. Karena itu, uang yang diperoleh melalui korupsi dianggap ilegal dan tidak sah, sehingga dianggap sebagai uang haram dalam banyak sistem hukum dan etika.

Penyebab haramnya dikarenakan memakai harta yang bukan haknya tanpa seizin yang punya. Uang haram macam-macam cara mendapatkannya, bisa uang hasil merampok, meni-pu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap, hasil mark-up anggaran, atau menyuap anggaran hingga hasil haram dari berbagai proyek.

Demikian juga pejabat yang menggelapkan uang rakyat, bila harta itu ke- mudian digunakan untuk membiayai haji bagi diri, keluarga, kroni, serta kole- ganya, maka haji mereka hukumnya juga haram. Dan Pegawai yang tiap hari menilep uang instansinya dengan cara yang curang, meski aman dan tidak ketahuan, karena dilakukan secara berjemaah, lalu uang itu digunakan untuk berangkat haji, maka haji yang dilakukannya itu haram dan berdosa.

Namun dalam ilmu fikih disebutkan meski hukumnya haram, tetap saja bila ibadah haji itu dikerjakan lengkap dengan semua syarat dan rukunnya, hukum ibadah hajinya tetap sah, dan secara hukum, kewajiban menjalankan ibadah haji sudah gugur

Tetapi ada beberapa konsekuensi bila berhaji dengan uang haram, antara lain:

  1. Tidak Mendapat Ampunan Allah: Orang yang berhaji dengan uang haram, maka hajinya tidak mendapatkan am- punan dari Allah Swt. Padahal salah satu keutamaan ibadah haji adalah men- dapatkan ampunan dari Allah. Bahkan orang yang pergi haji dijanjikan akan diampuni dosanya seperti la- yaknya bayi yang baru lahir ke dunia. Tetapi janji ini tidak berlaku buat mereka yang berhaji dengan uang haram.
  2. Tidak Mendapat Surga: Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka ibadah haji yang dila- kukannya itu tidak akan membuahkan surga di akhirat nanti. Padahal surga dijanjikan buat orang yang berhaji mabrur.

Mau mabrur dari mana, uangnya saja haram?

  1. Tidak Dibanggakan di Depan Malaikat Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka tidak akan dibanggakan…
  2. Doa-Doanya Tidak akan Diterima Allah

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka doa-doa yang dipanjat- kannya tidak akan diterima Allah Swt.

Sebab Allah Swt. tidak akan menerima permintaan dari mulut yang makan uang haram. Sebagaimana kisah dari Nabi saw. tentang orang yang berdoa tapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram. Bagaimana mungkin doanya akan diterima Allah Swt.?

Padahal hari-hari selama haji itu sebenarnya tempat dan waktu yang pa- ling tepat untuk berdoa, berzikir, dan memanjatkan permohonan. Tetapi gara- gara uangnya uang panas, semua akan jadi sia-sia.

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka jangan marah kalau nanti di akhirat masuk neraka. Sebab dosa makan harta haram itu akan terus abadi, sampai diganti atau dibebaskan.

Kalau tidak, maka uang yang tidak halal itu akan menjadi bahan bakar api neraka. Api itu akan menggosongkan kulit, daging, dan tulang mereka. Dan kalau kulit mereka sudah gosong atau matang, maka Allah akan memberi mereka kulit yang baru, sekadar agar mereka bisa terus-menerus merasakan panas api neraka yang membakar kulit mereka.

Tentang masalah naik haji dengan uang haram atau korupsi, berikut adalah beberapa pandangan dari mazhab yang berbeda:

  1. Mazhab Syafii: Mazhab Syafii cenderung memandang bahwa uang yang digunakan untuk haji harus berasal dari sumber yang halal. Penggunaan uang haram atau korupsi untuk haji tidak akan dianggap sah.
  2. Mazhab Hambali : Mazhab Hambali juga cenderung menekankan bahwa sumber uang untuk haji harus halal. Penggunaan uang haram atau korupsi dalam hal ini tidak dianjurkan.
  3. Mazhab Hanafi:                 Mazhab Hanafi mungkin memperbolehkan seseorang untuk naik haji dengan uang haram atau korupsi dalam keadaan darurat, seperti jika tidak ada alternatif lain dan tujuan haji benar-benar suci. Namun, ini tetap menjadi bahan perdebatan di anperdebatan di antara ulama Mazhab Hanafi.
  4. Mazhab Maliki:   Mazhab Maliki cenderung menekankan bahwa uang untuk haji harus halal. Penggunaan uang haram atau korupsi mungkin dianggap tidak sah dalam mazhab ini.

Pandangan ulama dan mazhab bisa bervariasi, dan sebaiknya konsultasikan dengan seorang ulama atau cendekiawan Islam yang kompeten untuk memahami pandangan yang lebih spesifik sesuai dengan mazhab yang Anda ikuti.@

Penulis:

Nabila Rahmadhani:
Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *