ACADEMICS.web.id – Yang dimaksud di sini adalah salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli memberikan persyaratan tertentu, di luar ketentuan akad, untuk mendapat nilai tambah. Contohnya: Ahmad akan membeli mobil miliknya Agus di Depok dengan syarat, mobil tersebut harus dikirim ke Tembilahan.
Bolehkan hal ini dilakukan? Jawabannya adalah bahwa menetapkan persyaratan khusus dalam sebuah transaksi jual-beli adalah boleh. Sebagaimana hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Amru bin Auf:
المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
“Orang islam terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram“. HR. Tirmizi.
Maka, pembahasan disini bukanlah pembahasan mengenai syarat sahnya jual-beli, namun pembahasan mengenai jika salah satu pihak menetapkan syarat tertentu dalam transaksi jual-beli.
Untuk agar supaya tidak ada kerancuan antara “menetapkan persyaratan dalam jual-beli” dan “syarat sah jual-beli”, maka perlu adanya pembeda di antara keduanya:
- Syarat sah jual-beli ditetapkan oleh agama sedangkan menetapkan persyaratan dalam jual-beli ditetapkan oleh salah satu pihak yang melakukan transaksi.
- Bila syarat sah jual-beli dilanggar maka akad/transaksi yang dilakukan tidak sah, namun jika persyaratan yang telah ditetapkan dalam jual-beli dilanggar maka akad/transaksinya tetap sah hanya saja pihak yang menetapkan persyaratan berhak melakukan khiar untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut.
Namun, ulama dengan tegas menetapkan pembagian dalam permasalahan persyaratan tertentu dalam jual-beli ini: 1) Persyaratan yang dibenarkan. 2) Persyaratan yang tidak dibenarkan
- Persyaratan yang dibenarkan:
- Persyaratan yang sesuai dengan norma-norma akad. Contoh: Ronaldo membeli mobil dan mensyaratkan kepada penjual agar menanggung cacatnya. Maka disini, sejatinya jaminan barang bebas dari cacat sudah menjadi kewajiban penjual baik disyaratkan oleh pembeli (Ronaldo) maupun tidak akan tetapi persyaratan disini bisa bertujuan sebagai penekanan agar Ronaldo jadi lebih yakin.
- Persyaratan tautsiqiyyah, yaitu: penjual mensyaratkan pembeli mengajukan penjamin atau barang agunan. Biasanya hal ini dilakukan untuk jual-beli tidak tunai (kredit). Jika pembeli terlambat memenuhi angsuran maka penjual berhak menuntut penjamin untuk membayar atau berhak menjual barang agunan serta menutupi angsuran dari hasil penjualan barang tersebut.
- Persyaratan washfiyyah, yaitu: pembeli mengajukan persyaratan kriteria tertentu pada barang atau cara tertentu pada pembayaran, Contohnya: Pembeli mensyaratkan warna mobil yang diinginkannya hijau atau pembayarannya tidak tunai.
- Persyaratan manfaat pada barang. Contohnya: Penjual mobil mensyaratkan ia boleh memakai dulu mobil tersebut selama 1 minggu sejak akad terjadi, atau pembeli kain mensyaratkan penjual untuk menjahitnya.
- Persyaratan taqyidiyyah, yaitu: salah satu pihak mensyaratkan hal yang bertentangan dengan kewenangan kepemilikan. Contohnya: Penjual tanah mensyaratkan pembeli untuk tidak menjualnya ke orang lain karena tanah tersebut bersebelahan dengan rumahnya dan dia tidak ingin mendapatkan tetangga yang kurang baik. (Padahal ini bertentang dengan hak kepemilikan dimana pemilik berhak menjual ke siapa saja)
- Persyaratan akad fi akad, yaitu : menggabung dua akad dalam satu akad. Misalnya: Penjual berkata,”saya jual mobil ini kepadamu seharga 40 juta rupiah dengan syarat anda jual rumah anda kepada saya seharga 150 juta rupiah”. ATAU penjual berkata,”saya jual mobil ini kepadamu seharga 40 juta rupiah dengan syarat anda sewakan rumah anda kepada saya seharga 5 juta rupiah selama 1 tahun”. (Persyaratan ini dibolehkan selama salah satu akadnya bukan akad qardh).
- Syarth jaza’i (persyaratan denda/klausul penalti), yaitu: persyaratan yang terdapat dalam suatu akad mengenai pengenaan denda apabila ketentuan akad tidak dipenuhi. Persyaratan ini dibolehkan jika obyek akadnya adalah kerja dan bukan harta. Contoh akad kerja: Seseorang membuat kesepakatan dengan kontraktor untuk membangun rumah seharga 500 juta rupiah. Rumah tersebut akan diterimanya setelah 1 tahun sejak akad ditandatangani, bilamana penyerahannya terlambat maka kontraktor dikenakan denda dengan pemotongan sebanyak 1% dari harga keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan. Persyaratan ini dibolehkan. Contoh akad harta: Seseorang menjual mobil dengan cara kredit dan memberikan persyaratan denda keterlambatan pembayaran angsuran kepada pembeli sebanyak 1% dari harga keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan. Persyaratan denda ini termasuk riba dayn yang diharamkan.
- Syarat takliqiyyah: Contohnya penjual berkata,” saya jual mobil ini kepadamu dengan harga 50 juta rupiah jika orang tuaku setuju. Lalu pembeli berkata,” saya terima”. Dan jika orang tuanya setuju maka akad menjadi sah. Termasuk dalam syarat ini persyaratan uang muka.
Hampir keseluruhan bentuk persyaratan di atas dibolehkan oleh Islam dan wajib dipenuhi, karena keinginan manusia berbeda-beda dan hal ini sesuai dengan tujuan umum jual-beli dibolehkan.
- Persyaratan yang tidak dibenarkan:
- Persyaratan yang dilarang oleh agama, di antaranya; persyaratan menggabung akad qardh dengan bai’. Misalnya: pak Ahmad meminjamkan uang kepada pak Khalid sebanyak 50 juta rupiah dan akan dikembalikan dalam jumlah yang sama dengan syarat pak Khalid menjual mobilnya kepada pak Ahmad dengan harga 30 juta rupiah. Persyaratan ini hukumnya haram karena merupakan media menuju riba, karena harga mobil pak Khalid mungkin lebih mahal daripada tawaran pak Ahmad akan tetapi dia merasa sungkan menaikkan harga mobil mengingat pinjaman yang akan diterimanya. Rasulullah bersabda: “Tidak dihalalkan menggabung akad pinjaman uang dengan akad bai‘”. Abu Daud.
- Persyaratan yang bertentangan dengan tujuan akad. Contohnya: Seseorang menjual mobilnya dengan syarat kepemilikannya tidak berpindah kepada pembeli. Persyaratan ini bertentangan dengan tujuan akad, karena tujuan akad bai’ adalah perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan dengan adanya persyaratan ini maka akad bai’ menjadi semu.
Inilah bentuk-bentuk persyaratan yang tidak dibenarkan dan tidak wajib dipenuhi, berdasarkan sabda nabi:
كل شرط ليس فى كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط
“Setiap persyaratan yang bertentangan dengan agama Allah tidak sah sekalipun berjumlah 100 persyaratan“. HR. Bukhari-Muslim.
Prepared by Sofiandi